Mantan Wartawan Pimpin Bawaslu HSU

Marfa'i ( tengah) saat menyampaikan hasil rapat pleno dihadapan Ketua Bawaslu Kalsel

Wartaniaga.com Amuntai- Seusai dilantik oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Jakarta, Sabtu (19/8) malam, Komisioner Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) langsung menggelar rapat pleno untuk memilih Ketua, Koordinator divisi dari Wakordirnya, hingga pembagian koorwil maupun wakorwilnya, di Hotel Akmani Jakarta.

Pleno Bawaslu HSU pun berlangsung dengan penuh keakraban bak layaknya sebuah keluarga. Ketiga Komisioner menyepakati Marfa’i, sebagai Ketua Bawaslu HSU untuk lima tahun mendatang.

Mantan wartawan ini juga sekaligus memegang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusi ( SDM), Organisasi, Pendidikan, Pelatihan , Data dan Informasi.

Selanjutnya, Drs. Syardani dipercaya sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Pertahana yang sarat pengalaman dalam pengawasan Pemilu maupun Pilkada ini sekaligus sebagai Wakordir SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi.

Sedangkan M. Khairudin, SH, MH yang mempunyai pengalaman di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sebagai Koordinator Penanganan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Bahkan alumnis magister hukum ULM ini menjadi Wakordir Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

“Alhamdulillah, kami sudah dilantik oleh Ketua Bawaslu RI. Ini kepercxayaan negara yang harus kami junjung tinggi. Kami diperintahkan untuk wajib masuk kantor pada hari Selasa (22/8) dan kami juga menggelar rakoor dengan sekretariat,” ujar Marfa’i.

Lanjutnya lagi, ini penting dilakukan mengingat saat ini tahapan penyelenggaraan pemilu sudah berjalan, seperti pencalonan anggota DPRD dan penyusunan daftar pemilih tambahan setelah DPT.

‘Tak terkecuali koordinasi dengan jajaran KPU HSU dan partai politik peserta pemilu untuk memastikan Pemilu 2024 mendatang,” tambahnya.

Terpilihnya sebagai Ketua Bawaslu ini, praktis membuatnya harus mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Rantau Bujur Darat, Kecamatan Sungai Tabukan.

Menurutnya ini sebuah keharusan untuk dipenuhi, sesuai dengan persyaratan ketika waktu mendaftar.

“Pasti mengundurkan diri, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar mantan wartawan Barito Post dan pengurus PWI HSU ini mengakhiri sambungan telponnya.

Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60