Lebih lanjut Suria mengharapkan, melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dapat dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial, melalui jenis bantuan DTKS yakni program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan kartu indonesia pintar (KIP) kuliah.
“Mengingat pentingnya fungsi DTKS tersebut, maka petugas pendataan harus melakukan pendataan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan tidak boleh hanya mengambil data di kantor desa saja melainkan harus turun kelapangan guna mendapatkan data yang update atau terbaru,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial HSU, Muhammad Zaky Mubarak menyampaikan, terkait verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial pihaknya telah memiliki atau mengacu dengan instrumen serta terkait studi kelayakan penerima bantuan sosial.
“Sehingga nantinya jika memang salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tidak memenuhi syarat atau sudah mampu maka telah bisa dianggap graduasi atau mandiri, dan juga dalam pendataan desa ini kita mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ucapnya.
Selain itu diakuinya, hasil Verifikasi dan Validasi tahun 2022 kemungkinan dapat terjadi perubahan data, yang dimana warga terdata ataupun masuk dalam DTKS saat ini telah meningkat kesejahteraannya.
“Dan juga kita tidak menutup kemungkinan untuk mengakomodir yang nantinya jika memang ada warga yang memang layak terdata tapi selama ini belum menjadi bagian dari DTKS itu sendiri, jadi kesempatan pada saat ini dimungkinkan untuk memasukan mereka-mereka yang memang dianggap layak dalam DTKS tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya





















