Wartaniaga.com, Jakarta- Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi Hukum dan Pemerintahan konsultasikan tentang mekanisme Kerjasama Daerah dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
kedatangan rombongan Komisi I yang dipimpin Hj. Rachmah Noorlias dan didampingi Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan diterima langsung oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Prabawa Eka Soesanta.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj. Rachmah Noorlias mengatakan kunjungan Komisi I untuk mengkonsultasikan tentang tahapan proses Kerjasama Daerah, baik dengan pihak ketiga ataupun Daerah lain.
“Kami akan mendorong Tim Kerjasama Daerah (TKD) di Kalsel agar bisa berjalan lebih baik,” ucapnya.
Ia berharap, Tim Kerjasama Daerah (TKD) yang dipimpin oleh Sekda kedepannya menjalin Kerjasama daerah, baik itu dengan pihak ketiga ataupun daerah lain.
Ditambahkannya perlu juga ada regulasi Mapping (Pemetaan) kerjasama-kerjasama apa saja yang akan dilaksanakan SKPD – SKPD yang ada di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Dalam sambutannya Prabawa Eka Soesanta menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 363 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada efisiensi dan efektifitas pelayan publik serta saling menguntungkan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah meliputi Kerjasama dalam penyediaan pelyanan publik, Kerjasama dalam pengelolaan aset, kerjasama investasi dan Kerjasama lainnya.
Editor: Aditya