Wartaniaga.com, Banjarmasin– Bagi masyarakat yang memilki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ada kabar gembira. BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan JKN.
Guna memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN, Kali ini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)
Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Jahidah menjelaskan program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Meski demikian, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan).
Selain itu, peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarka.
Jahidah mengatakan peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya sudah dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap untuk meringankan peserta.
“Peserta diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program Rehab. Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” jelasnya, saat Media Gathering, Rabu (21/09).