Wartaniaga.com,Amuntai- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Sahrujani, kembali melaksanakan sosialisasi atau penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sosialisasi Perda tersebut, dilaksanakan di rumah salah seorang tokoh masyarakat setempat H Muryadi, Desa Tibing liring, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU), Selasa (10/5/2022).
H Sahrujani yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkat Kabupaten HSU, dihadapan peserta sosialisasi perda yang terdiri dari perwakilan desa se Kecamatan Amuntai Utara dan Haur Gading, mengatakan, kegiatan seperti ini merupakan program dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, setiap anggota dewan di Rumah Banjar, turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan perda tersebut.
” Saya sangat senang sekali kepada perwakilan desa yang dapat menghadiri kegiatan sosialisasi perda ini, dimana kita dapat bertatap muka langsung untuk bersilaturahmi, sekaligus mendengarkan masukan dan saran dari warga demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” kata H Sahrujani
Nara sumber sosialisasi perda, AR Irwansyah, menjelaskan, Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, merupakan hasil produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru itu, dengan adanya Perda tersebut, warga desa tidak perlu takut lagi menggunakan dana desa, untuk kepentingan memperdayakan masyarakat dan desa. Payung hukumnya untuk kegiatan itu sudah jelas. Oleh karena itu, kata Irwansyah, kepala desa jangan ragu untuk menggunakan anggaran demi pemberdayaan nasyarakat dan dasanya
” Saya berharap kepala desa bersama masyarakatnya untuk bermusyawarah dan bermufakat dapat menyusun program, yang mana program tersebut dapat kiranya meningkatkan pertumbuhan perekononian mssyarakat di desa” harap anak mantan Bupati Tabalong
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya




















