Pemkab Balangan Keluarkan Edaran untuk Ramadhan

Jama’ah juga dihimbau tetap membawa sajadah sendiri, serta jama’ah yang sedang sakit, uzur dan masih anak-anak dianjurkan shalat di rumah masing-masing.

Selain itu, juga dilarang makan, minum atau merokok di restoran, warung, rombong, atau sejenisnya dan tempat-tempat umum mulai dari waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Bahkan Restoran, Rumah Makan dan warung yang melaksanakan kegiatan buka bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan.

Dilarang membangunkan orang tidur untuk melaksanaka sahur sebelum pukul 03.00 WITA dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushalla.
Tidak melaksanakan kegiatan begarakan sahur dan sahur di jalan (Sahur On The Road) yang mengumpulkan orang banyak, dan juga dilarang membuka kegiatan tempat hiburan karaoke, warung remang-remang dan keramaian sejenisnya.

Tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan dihimbau kepada Masyarakat Balangan agar segera melaksanakan vaksin dosis 1 dan dosis 2 serta dosis 3 booster. Khusus bagi warga Balangan yang akan melaksanakan mudik wajib melaksanakan vaksin dosis 3 booster.

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya

Pos terkait