Desa Lungau Jadi Kampung Restorative Justice Pertama di Kalsel

Bupati HSS, Ahmad Fikry

Wartaniaga.com, Kandangan- Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry mengapresiasi program pembentukan kampung Restorative Justice (RJ), yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri HSS.


Hal tersebut disampaikan Bupati Fikry saat menghadiri pencanangan desa Lungau Kecamatan Kandangan sebagai Restorative Justice (RJ) pertama di Kalimantan selatan (Kalsel) , Rabu (2/3).

Menurut Bupati pembentukan kampung RJ ini sejalan dengan motto HSS yang “Rakat Mufakat” jika ada permasalahan maka diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan sepanjang saling menghargai dan saling memaafkan satu sama lain.

“ Sebagai tindaklanjut nanti akan dicari format yang bisa dilakukan agar minimal satu kecamatan ada satu desa yang ditetapkan menjadi kampung RJ,” kata Bupati.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Lai menjelaskan dibentuknya kampung RJ sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasi oleh Jaksa.

“Bahwa keadilan Restorasi Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula serta bukan pembalasan” tuturnya.

Diharapkan dengan dibentuknya kampung RJ dapat terealisasinya penanganan perkara secara cepat sederhana dan ringan biaya serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya tersangka namun juga korban dan keluarganya.

“RJ adalah untuk perkara-perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun kerugiannya kecil dan kalau disidangkan akan menimbulkan biaya mahal, tidak efektif ditambah rumah tahanan saat ini sudah penuh jadi dengan RJ ini ada masalah kita bisa musyawarahkan sepanjang korban juga mau menerima” papar Indah Laila.

Pembentukan kampung RJ ini bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi tapi terbatas pada permasalahan pidana yang terjadi dalam masyarakat dalam perkara-perkara ringan untuk diselesaikan secara perdamaian.

Reporter : Amutz

Editor : Nirma Hafizah

Pos terkait