Anggota Dewan Kalsel Yani Helmi Perjuangkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Wartaniaga.com, Tanah Bumbu – Sebagai bentuk nyata dari sebuah kepedulian terhadap konstituennya, anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi sampaikan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Paman Yani sapaan akrabnya menjelaskan pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karenanya penting sekali Perda tersebut untuk disosialisasikan.

“Peningkatan kualitas kesehatan harus terus mendapat perhatian, terlebih dimasa serba sulit saat ini,” bebernya.

Lanjut, meski saat ini bahan pokok seperti minyak goreng sedang menjadi kekisruhan. Namun kesehatan masyarakat harus tetap diperhatikan.

Kewaspadaan tinggi terhadap penyakit bawaan di tengah wabah COVID-19. lanjutnya, juga harus diperhatikan oleh masyarakat agar tidak menjadi penularan yang lebih masif.

“Dengan adanya Perda ini, maka menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal terhadap semua penyakit,” paparnya.

Ia mengharapkan, dengan diketahuinya sosialisasi Perda ini masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan terkait aturan yang dimiliki tersebut.

Pos terkait