Al Ma’arif Center Latih 127 Orang Tatacara Memandikan Jenazah

Husairi menginginkan agar disetiap desa ataupun kampung mempunyai pengurus penyelenggara jenazah perempuan, karena memandikan dan mengkafani adalah kewajiban bagi ummat Islam hukumnya Fardhu Kifayah sehingga wajib bagi ummat muslim memandikan dan mengkafani jenazah muslim.

“Agar kita terhindar dari dosa seluruh desa, jadi jangan sampai ada terjadi didesa yang tidak memandikan mayyitah karna ini adalah suatu pemenuhan kewajiban ummat islam,” jelasnya.

Salah satu peserta pelatihan, Nurhasanah perwakilan desa kota Raden Hulu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada Yayasan Al Ma’arif dengan adanya pelatihan penyelenggaraan jenazah perempuan.

“Sangat jarang diadakan dan juga adalah pekerjaan ini merupakan tugas yang sangat mulia untuk membantu sesama ummat muslim kata hasanah mudah-mudahan kami yang muda-muda ini nantinya dapat meneruskan pekerjaan ini mengingat banyak yang sudah tua-tua tenaga penyelenggaraan jenazah perempuan yang ada di HSU,” singkatnya.

Penulis :Darma
Editor: Aditya

Pos terkait