Wartaniaga.com, Banjarbaru – Mudahnya pembuatan Media Online menjadi perhatian Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie, sehingga perlu menyosialisasikan terkait dengan pemberitaan dan media yang sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Sebagai upaya itu, PWI Porvinsi Kalsel dalam memberikan pencerahan dan masukan kepada Instansi Pemerintah maupun Badan Usaha milik Negara dalam menyikapi banyaknya laporan dari Kepala Dinas maupun bagi narasumber menghadapi itu semua.
Salah satunya, PWI Kalsel beraudenai ke Walikota Banjarbaru, Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin beserta Wakil Walikota Wartono, Rabu (19/1/2022)
Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie mengatakan tentang maraknya Media Online yang tumbuh bak cendawan dimusim hujan, dia menyebut bahwa untuk mendirikan suatu media itu mempunyai beberapa persyaratan.
“Sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, media itu harus berbadan hukum yaitu PT, kemudian Pimpinan Media sudah memiliki kartu Utama dalam jenjang UKW dan Perusahaan sudah mempunyai BPJS untuk karyawan serta UMR yang sesuai dengan daerahnya,”paparnya.
Dia melanjutkan bahwa apabila memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah daerah bisa mempertanggungjawabkannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam UU Pers tersebut.
Terkait dengan kontrak kerja dengan Media, Helmie juga mengingatkan agar berhati-hati dengan Media yang belum memenuhi persyaratan tersebut.



















