Dikatakannya lebih jauh, Super Tax Deduction merupakan bentuk penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran. Terkait Super Tax Deduction, Menperin kembali mengingatkan para pelaku industri untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Hingga sekarang terdapat 43 perusahaan industri yang telah mendapatkan insentif Super Tax Deduction.
“Insentif ini kami harapkan dapat menjadi penyemangat bagi industri untuk lebih berkembang dan aktif dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi,” ujar Agus.
“Agenda kegiatan hasil kolaborasi BPSDMI Kemenperin dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Pemerintah Republik Federal Jerman dan Kadin Indonesia tersebut meliputi pelatihan di tempat kerja, Workshop Cost and Benefit Analysis, Coaching Clinic Super Tax Deduction, Webinar, serta penandatanganan MOU dengan mitra industri dan mitra luar negeri,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan menyampaikan, pihaknya telah berkolaborasi baik dengan institusi dari dalam maupun luar negeri seperti dari Swiss, Jerman, Singapura, Australia, Taiwan, dan Jerman. “Dari program kerja sama tersebut, BPSDMI telah bermitra dengan setidaknya 5.678 industri dan badan usaha dalam memenuhi kebutuhan industri,” papar Agus.



















