Kurangi Risiko Penyebaran Covid, Pemkab Balangan Atur Sistem Kerja ASN

b). Untuk Pengaturan Jadwal Shift disusun oleh masing-masing kepala SKPD yang dilaporkan ke Bupati Balangan c.q Bagian Organisasi.

Bagi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti:

a. Fasilitas Kesehatan (RSUD dan Puskesmas)
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
d. Dinas Komunikasi dan Informatika
e. Satuan Polisi Pamong Praja
f. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap dapat berkerja dari kantor sebesar 100% (seratus persen) dengan pembatasan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan.

Aparatur Sipil Negara / Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) dengan mematuhi ketentuan

a. Harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali keadaan mendesak sepetti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan hurus melaporkan kepada atasan langsungnya.
b. Handphone dan atau alat komunikasi lainnya tetap dapat dihubungi.
c. Apabila diperlukan melaksanakan tugas dikantor, maka wajib segera memenuhinya
Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan 08 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Untuk pelaksanaan absen E-Office bagi yang melaksanakan work From Home mengisi kehadiran dengan keterangan tugas WFH.

 

Reporter : Siri Nur Jannah
Editor : Aditya

Pos terkait