HSS Bersatus PPKM Level 3 Hingga 8 Agustus

Wartaniaga.com, Kandangan- Berdasarkan intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan keputusan Satgas covid-19 kabupaten Hulu Sungai Selatan ditetapkan memberlakukan PPKM level 3. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara pemkab HSS, Forkopimda dan Satgas covid-19 di Aula Rakat Mufakat, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Rabu (28/7).

“PPKM Level III di Kabupaten HSS diterapkan hingga 8 Agustus 2021 mendatang,” ujar Bupati HSS Achmad Fikry, kepada wartawan usai rapat koordinasi penanganan covid-19.

Menurutnya, salah satu poin telah disepakati pada PPKM level 3 ini adalah kegiatan pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

” Resepsi perkawinan atau hajatan lainnya sementara waktu tidak di erkenankan dilaksanakan” kata Bupati.
Pembatasan tersebut ujar Bupati Fikry merupakan upaya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi pada penyebaran covid-19.

“Apabila tetap melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, bisa diberlakukan undang-undang kesehatan,” tegasnya.

Bupati mengatakan untuk pembelajaran dipondok pesantren akan diatur oleh Kementrian Agama, karena dari Menteri Agama yang sangat jelas aturannya

Sementara untuk pelaksanaan ibadah tetap diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan ketat sesuai surat imbauan MUI yakni menjaga jarak antar jamaah yang beribadah ibadah minimal satu meter, tersedia alat cuci tangan, alat pengatur suhu tubuh, memiliki jumlah relawan yang seimbang dengan kapasitas, durasi khotbah dipersingkat dan lainnya.

“Kita sudah sepakat beribadah diperkenankan, tapi tolong perketat Prokes untuk mencegah penularan covid–19,” tutupnya.

 

Reporter : Amutz
Editor : Ahmad Yani

Pos terkait