Balangan Bermasker, Kapolres : Dimanapun Kapanpun Masker Jangan Dilepas

Wartaniaga.com, Paringin – Penerapan PPKM level 3 untuk Kabupaten Balangan dipastikan lebih ketat dari sebelumnya. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 di PPKM level 3 ini bidang pendidikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi dilakukan secara daring/online.

Tempat kerja atau perkantoran 75% work from home (wfh) dan 25% work from office (wfo), rumah makan dan cafe yang skala kecil makan ditempat hanya 25% dan menerima makan dibawa pulang adapun sekala sedang dan besar hanyar menerima delivery dan tidak menerima makan ditempat.

Kemudian mall/pusat perdagangan/pusat pembelanjaan ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita dan pengunjung hanya 25%. Tempat ibadah pengaturan kapasitas maksimal 25% serta mengoptimalkan beribadah dirumah.

Untuk area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya sementara waktu ditutup. Pun juga dengan pelaksanaan kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan juga ditutup.

Adapun kegiatan olahraga tidak melibatkan penonton dan supporter, resepsi hajatan dan pernikahan paling 25% dari kapasitas tidak ada hidangan makanan ditempat.

Tranportasi umum maksimal 70% dan pelaku perjalan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api & kapal laut, sedangkan sopir logistik dan tranfortasi barang dikecualikan.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, Selasa (27/7/2021) menegaskan, bahwa PPKM level 3 ini pada dasarnya lebih kepada pengetatan protokol kesehatan (prokes) misalnya dalam acara pernikahan.

Pos terkait

banner 468x60