Tak Miliki IUP Sejak 2005, 4 Afdeling PTPN XIII disegel Pemkab Tala

Wartaniaga.com,Pelaihari- Akibat belum memiliki Ijin Usaha Perkebunan ( IUP ), 4 ( empat ) titik afdeling Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara ( PTPN ) XIII di segel oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. ( 18/6 ).

Penyegelan 4 afdeling seluas 266 hektar tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan berukuran 2 x 3 meter yang bertuliskan berdasarkan Surat Bupati Tanah Laut Nomor 521/512/DISTANHORBUN/VI/2021tanggal 16 Juni 2021 dan berpedoman Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Kebun pada lahan lokasi ini dihentikan sementara dari aktivitas kegiatan usaha perkebunan sampai diterbitkan Izin Usaha Perkebunanannya, untuk afdeling 1 seluas 43 hektare, afdeling 2 seluas 33 hektare, afdeling 3 seluas 127 hektare, dan afdeling 4 seluas 18 hektare.

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman didampingi Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tala Akhmad Hairin, Kabag Hukum Setda Tala Alfirial dan perwakilan pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut (Distanhorbun Tala) serta pengawalan khusus dari jajaran Satpol PP dan Damkar Tala dibawah komando Muhammad Kusri melakukan langsung aksi pemasangan papan peringatan tersebut.

Sebelum dilakukan pemasangan, pihak Satpol PP dan Damkar Tala dan Bagian Hukum Setda Tala serta Distanhorbun Tala telah menyerahkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak PTPN XIII yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan melakukan pemasangan papan peringatan.

Agar dapat kembali melakukan aktivitas perkebunan, Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman meminta pihak manajemen PTPN XIII untuk mengurus Ijin Usaha Perkebunan ( IUP ) terlebih dahulu, karena selama papan peringatan tersebut masih terpasang, maka selama 6 bulan pihak PTPN XIII tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.

“Ini sanksi peringatan pertama berlaku enam bulan, kalau masih tidak melakukan pengurusan izin, maka kembali dengan surat peringatan kedua. Setiap peringatan ini tahapan 6 bulan,” ucapnya.

Aksi yang dilakukan terhadap perusahaan berplat merah ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam menegakkan aturan.
Hal tersebut juga sebagai upaya menangkal tudingan masyarakat bahwa Pemkab Tala hanya menegakkan aturan terhadap masyarakat kecil saja. Oleh karena itu, perusahaan plat merah yang tidak mengurus IUP sejak tahun 2005 ini harus mendapat peringatan.

Selain itu juga, dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tala, seiring penggunaan APBD menurut dengan adanya musibah Covid -19 dan banjir. Sehingga diperlukan penarikan pajak perkebunan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).

“Pajak ini kalau dihitung diduga bisa mencapai milyaran, nanti kita hitung secara detail,” ungkapnya.

Abdi berharap, penerapan penegakan aturan seperti ini juga akan diberlakukan kepada perusahaan perkebunan yang lain.

Penulis : Tony Widodo

Pos terkait

banner 468x60