Kendala utama yang dihadapi Indonesia dalam menjawab tantangan dan mewujudkan rencana pembangunan tidaklah semata-mata kurangnya sumber daya keuangan melainkan lebih pada bagaimana memanfaatkan sumber-sumber itu.
Dalam Perpres No 66/2015 tentang Bappenas, PP No. 10 Tahun 2011 dan Permen PPN/Ka. Bappenas No. 4/2011, dalam koordinasi pencarian sumber-sumber pembiayaan Bappenas berperan dalam perencanaan, penyiapan kegiatan, pemantauan dan pengembangan skema.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri menjelaskan kebijakan umum pendanaan luar negeri. Pinjaman Luar Negeri dapat digunakan untuk membiayai defisit dan kegiatan prioritas dengan fokus pembiayaan pada infrastruktur ekonomi dan sosial dengan alih teknologi, praktik baik internasional dan berbagi pengetahuan, proyek piloting yang dapat dilakukan replikasi dengan rupiah serta memiliki daya ungkit tinggi.
Menteri Suharso menilai pemanfaatan pinjaman luar negeri perlu mempertimbangkan tingkat bunga, penyediaan barang dengan syarat dan ikatan (tied dan untied), serta keunggulan komparatif mitra pembangunan.
“Pemanfaatan pinjaman luar negeri dibatasi dengan Batas Maksimum Pinjaman (BMP) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai batas maksimum penarikan pinjaman luar negeri per tahun,” ucap Menteri.
Menteri juga menambahkan, pada tahun 2020-2024, pemanfaatan pinjaman luar negeri diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) yang menjadi acuan pencapaian RPJMN 2020-2024.
Editor : Edi Dharmawan
Sumber : Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas



















