Wartaniaga.com,Jakarta- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Kerja virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (23/06/2021). Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain Perencanaan dan Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Pemerintah.
Hibah Luar Negeri adalah penerimaan negara dalam bentuk uang, barang atau jasa. Skema hibah dapat berupa bantuan teknik (studi, pelatihan), pembiayaan investasi dan penyiapan dan pendampingan proyek.
Sementara itu, pinjaman luar negeri dapat berbentuk pinjaman kegiatan atau proyek dan pinjaman tunai atau program. Pinjaman kegiatan antara lain pinjaman proyek, credit line, Fasilitas Kredit Ekspor, penerusan pinjaman (on-lending) kepada Pemda dan BUMN, serta penghibahan pinjaman (on-granting) kepada Pemda.
Sumber pinjaman luar negeri berasal dari bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor dan kredit swasta asing.
Selanjutnya, pinjaman tunai antara lain pinjaman program, development policy loan, refinancing, stand by loan, program for result (PforR), Result Based Lending (RBL), pembiayaan likuiditas jangka pendek, pembiayaan kontinjensi, dan pembiayaan untuk permodalan. Pinjaman luar negeri juga dapat disalurkan sebagai pinjaman langsung (Direct Lending) kepada BUMN.
PHLN bukan merupakan tambahan dana bagi sumber daya dalam negeri, melainkan sebagai pelengkap yang berperan sebagai katalisator yang memungkinkan Indonesia menjangkau pengetahuan dan praktik-praktik yang baik dari negara-negara lain, disamping untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan, dan memberikan masukan bagi perbaikan sistem-sistem yang strategis.