“Kita himbau kepada seluruh Camat, meneruskan ke Lurah dan diteruskan lagi ke tingkat RT dan RW, agar melakukan upaya tracking terhadap pendatang baru,” ucapnya saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (15/05) siang.
Bukan tanpa alasan, menurutnya hal tersebut dilakukan terkait dengan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan meningkat usai lebaran.
Selain mendata, RT atau RW juga harus menanyakan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang wajib dibawa warga pendatang, salah satunya harus mencantumkan surat hasil rapid tes antigen.
“Agar adanya sebuah kepastian bahwa pendatang ini bebas Covid-19,” tambahnya.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin tersebut pun juga berharap kepada seluruh aparat RT dan RW agar segera melaporkan hasil data tracking pendatang baru kepada Lurah. Agar nantinya bagi pendatang dapat dilakukan rapid test antigen.
“Kita berharap dalam kurun waktu 3×24 jam, menyampaikan laporan kepada Lurah dan Puskesmas terdekat agara pendatang baru dilaksanakan rapid test antigen di puskesmas domisili pendatang itu berada,” pungkasnyanya.
Reporter : Ahmad Syarif
Editor : Aditya



















