DPRD Sahkan Perda Tentang Peramping OPD Kabupaten Balangan

“Nantinya untuk APBD perubahan kita sudah menggunakan susunan perangkat daerah baru, harapannya dengan adanya perampingan SKPD yang baru ini, akan terjadinya efisiensi bagi pelayanan masyarakat,”ucapnya.

Abdul Hadi menyampaikan, sebelumnya dari 33 SKPD, dan nantinya akan dirampingkan menjadi 22 SKPD. Kemudian untuk penempatan kantor yang di kosongkan akan di isi oleh organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Balangan.

Reporter : Siti Nur Jannah 

Editor : Nirma Hafizah

Pos terkait