Paman Yani Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha Tingkatkan PAD

Wartaniaga.com, Batulicin – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerapkan protokol kesehatan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengatakan sosialisasi Perda khususnya Perda Retribusi Jasa Usaha ini penting diketahui masyarakat secara luas.

“Agar mereka mengetahui besaran tarif jasa usaha yang terlampir dalam Perda tersebut dan memahami bahwa ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Wakil Rakyat yang akrab disapa Paman Yani mengungkapkan, semua pihak tentu berkeinginan agar pelabuhan perikanan ini bisa lebih ditingkatkan sehingga dapat menampung banyak kapal. Dengan begitu, kegiatan bongkar muat bisa lebih dipermudah dan bisa dibangun fasilitas-fasilitas pendukung lainnya.

“Fasilitas pendukung itu seperti tempat istirahat bagi para nelayan yang menyandarkan kapalnya di pelabuhan tersebut dan penyediaan stok es batu dalam jumlah besar dengan kualitas yang baik, ” jelasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli mengimbau semua pihak terkait bersama-sama menaati dan melaksanakan Perda ini,

Pos terkait

banner 468x60