Demikian pula Fraksi PKB, yang dibacakan H. Yurni dan Surya Rizani dari Fraksi Gerindra turut menyepakati ditetapkannya raperda ini tanpa catatan.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD HSS atas Penetapan Raperda ini menjadi Perda.
“Semoga bisa dijadikan pedoman dan landasan hukum yang kuat, menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik dari pemerintah daerah sampai ke jajaran desa menjadi semakin baik,” katanya.
Diakhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara Penetapan Raperda Penetapan Desa ini menjadi Perda Nomor 7 tertanggal 15 Maret 2021, dilakukan bersama Wakil Bupati dan Pimpinan Rapat, disaksikan oleh anggota Dewan yang hadir.
Reporter : Amut
Editor : Nirma Hafizah




















