Wartaniaga.com, Pelaihari – Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah ( SIPD ) yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan hingga saat ini terdapat banyak kendala dalam penggunaannya.
Sejak 18 Januari 2001 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat sehubungan belum siapnya penggunaan SIPD tersebut, Pemerintah Daerah diminta agar mengambil kebijakan tersendiri untuk penggunaan sistem pendamping sebelum SIPD siap.
Kepala Bidang Belanja dan Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tanah Laut Akhmad Zaini Noor menuturkan dengan adanya gangguan tersebut akhirnya Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan menggunakan kembali Sistem Informasi Manajemen Daerah ( SIMDA ).
Bukan hanya Kabupaten Tanah Laut, sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan membuat migrasi dari SIPD ke SIMDA dan masih mengantri di Badan Pengawasan Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan ( BPKP ) yang turut membantu penyusunan SIMDA sebagai pendamping sebelum SIPD siap digunakan.
“Masih banyak yang belum sinkron dan terdapat perbedaan parameter pada SIPD dan SIMDA, untuk itu seluruh SKPD diminta pelaporan secara manual dalam pengeluaran ” jelasnya.
Reporter : Tony Widodo
Editor : Nirma Hafizah