Sistem kanalisasi serta pompanisasi mesti disiapkan , setiap kelurahan wajib memiliki kawasan embung / situ buatan sebagai sarana penampungan air ketika air melimpah / naik.
Sungai yagn terhubung dengan sungai besar / Martapura dan Barito mesti mengunakan pintu air dengan disertai pompa nya.
Disamping itu langkah awal setelah pasca banjir pemerintah kota harus tegas ; tertibkan dan bongkar bangunan-bangunan yang menghalangi atau mematikan sungai.
Kemudian bila ada pembangunan yang mengurug yang berdampak luas wajib dihentikan bahkan minta untuk dibongkar lagi. Pengurugan hanya boleh maksimal 30 % dari luas tanah yang dimilikinya. Semua bangunan kedepan mesti tinggi dan panggung.
Mengapa ini harus dilakukan karena dengan kondisi di bagian / kawasan atas yang semakin rusak ekologinya, maka tidak menutup kemungkinan hal banjir seperti ini akan terjadi lagi.
Ditambah dengan kondisi air laut yang makin menaik, maka langkah satu-satunya bagi kota Banjarmasin adalah mulai sedini mungkin adalah segera berbenah diri dan bersiap. Sehingga bila terjadi lagi, maka kota Banjarmasin bisa lebih imun dan siap mengatasi hal tersebut.
Penulis : Ir Subhan Syarief MT
Ketua LPJK Prov. Kalsel




















