Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab.
Setiap orang atau badan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal hari ini, Sabtu 9 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari 2021.
Adapun Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh, Bupati HSU, Achmad Fikri, M.AP. Kapolres HSS, AKBP Siswoyo,S.RK., M.H. Dandim 1003 Kandangan, Letkol. ARM Dedy Soehartono, S.I.P.
Reporter : Ahmad Syarif
Editor : Aditya



















