Keluarkan SEB, Pemkab HSS Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Salah satu sudut kota Knadangan, HSS ( Foto: Amutz )

Wartaniaga.com, Kandangan- Kabupaten Hulu Sungal Selatan (HSS) terhitung sejak tanggal 8 Januari 2021 memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid-19) yang masih cendrung menghawatirkan.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB)  Bupati HSS, Kapolres HSS dan Dandim 1003 Kandangan, masyarakat diminta untuk mengurangi kegiatan di  tempat umum dan mengutamakan aktivitas di rumah selama masa pandemi dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) dalam setiap aktivitas.

Kegiatan masyarakat di tempat umum sebagaimana dimaksud antara lain, resepsi perkawinan, kegiatan keagamaan, kegiatan hiburan (pergelaran, festival, event, dan sejenisnya). Serta kegiatan lain yang mengakibatkan kerumunan.

Apabila masyarakat ingin melakukan kegiatan tersebut, diwajib berkonsultasi terlebih dahulu ke Satgas kelurahan/desa dengan membuat surat pemberitahuan acara atau kegiatan.

Selain itu, bagi pelaku usaha restoran, cafe, rumah makan, warung makan, warung, kantin, dan sejenisnya harus menghentikan kegiatan maksimal pada pukul 22.00 WITA. Menghentikan kegiatan warung malam yang berpotensi melanggar norma susila dan ajaran agama dan beralih pada aktivitas lain.

Sementara itu, pemerintah kabupaten  HSS juga mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa.

Pos terkait

banner 468x60