Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah

foto : freepic

Capaian positif  juga dialami pemerintah daerah dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pada tahun 2019, LKPD yang memperoleh opini WTP sebanyak 486 entitas dari 548 entitas atau 88,69%, yang terdiri dari 34 Pemerintah Provinsi, 87 Pemerintah Kota dan 365 Pemerintah Kabupaten di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan tahun 2018, capaian Pemda tahun 2019 meningkat sebesar 7,9%.

Perolehan opini WTP ini bukan berarti meniadakan adanya penyimpangan ataupun kemungkinan pemborosan anggaran pada suatu entitas yang memperoleh opini WTP. Karena, jenis audit yang dilakukan BPK adalah jenis audit keuangan yang dimaksudkan untuk memberikan opini dengan kriteria sebagai berikut: 1) kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP); 2) Kecukupan pengungkapan; 3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan 4) kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Oleh karena itu, capaian opini WTP sebesar 95,45 persen dari total LKPP dan 88,69 persen dari total LKPD menunjukkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah. Pada kenyataannya, hampir semua laporan keuangan pemerintah disajikan secara wajar dalam semua hal material, dan disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah dapat menggambarkan proses pengelolaan APBN/APBD secara jujur.

Sebenarnya, dengan perolehan opini WTP ini pun menunjukkan adanya transparansi laporan keuangan pemerintah, karena LKPP dan LKPD disajikan sesuai SAP dan kecukupan informasi sehingga setiap orang yang sedikit memahami akuntansi pun akan dapat memahami laporan keuangan pemerintah dan dapat mempunyai gambaran bagaimana pemerintah mengelola APBN/APBD.

Namun, Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pada angka (5) mengamanahkan agar Pemerintah menyusun Goverment Finance Statistics (GFS). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2018 tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum, definisi GFS atau Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum Nasional adalah laporan manajerial berupa statistik keuangan pemerintah yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum secara nasional dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.

GFS merupakan bentuk transparansi laporan keuangan pemerintah yang memanfaatkan laporan keuangan pemerintah beropini WTP yang merupakan laporan manajerial sebagai alat pengambilan keputusan dalam penyusunan kebijakan ekonomi.

Oleh karena itu manfaat GFS adalah sebagai berikut, yaitu: 1) sebagai alat pengambilan kebijakan fiskal dan analisis perkembangan operasi keuangan, posisi keuangan dan likuiditas sektor pemerintahan umum dan sektor publik secara konsisten dan sistematis; 2) sebagai alat analisis kebijakan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk sumber daya yang digunakan, seperti: pendapatan perpajakan, pendapatan non perpajakan, dan sumber pembiayaan lainnya; 3) sebagai analisis efektifitas pengeluaran negara terhadap pengentasan kemiskinan, penyediaan tenaga kerja yang berkualitas, kesehatan, pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan; serta 4) memenuhi kebutuhan analisis laporan keuangan yang dapat diperbandingkan antar negara.

Pos terkait