Wartaniaga.com-Selain menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin, warga diharapkan ikut mengelola limbah buangan mereka masing-masing. Misalnya, dengan tidak membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan. Untuk memastikan hal tersebut pemko harus aktif melakukan penindakan agar lambat laun warga sadar jika menjaga lingkungan dari sampah adalah kewajiban mereka juga.
Sebelumnya Pengawasan disiplin membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan oleh Pemko sudah ada yang bertanggungjawab yaitu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.
Harusnya petugas pengawasan yang ditentukan tersebut menjadi ujung tombak, bisa juga diperbanyak petugasnya tersebar di kota banjarmasin yg perekrutannya hingga ke level kelurahan. Apabila sudah ada, para petugas tersebut dioptimalkan yang wilayah kerjanya untuk mengawasi TPS dan menjaga atau mengawasi tempat yang dilarang untuk membuang sampah, jadi tidak sekedar memasang
spanduk yang berisi ancaman dari DLH Banjarmasin, karena itu terbukti tidak mempan seperti di Jalan AMD Permai,Jalan Veteran serta banyak lagi titik titik menjadi keluhan warga.
Petugas pengawasan selain aktif menjaga kebersihan lingkungan sesuai area penugasannya, mereka juga diberikan tugas menegur warga yang akan membuang sampah sembarangan. Jika cara itu dianggap tidak ampuh, maka petugas akan mengambil foto dari pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Warga yang tertangkap kamera membuang sampah tidak sesuai tempatnya, akan mendapat surat peringatan beserta nominal denda yang harus mereka bayar sesuai Perda.
Memang tidak hanya tempat yang dilarang perlu diawasi, dititik TPS-TPS yang sudah ditentukan pun setidaknya perlu di optimalkan pengawasan bagi warga yang membuang sampah karena banyak dihat dan temukan pelanggaran-pelanggaran, padahal jelas peraturan jam buang sampah, sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011, jam buang sampah yang ditentukan berkisar antara Pukul 20.00 Wita-06.00 Wita.
Sehingga sangat perlu juga kesadaran yang tinggi untuk masyarakat dapat mentaati dan memahami aturan, dimana jam buang sampah yang dibenarkan sesuai aturan adalah pada pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00, agar kondisi TPS-TPS bisa benar-benar bersih dan indah.
Kerena perlu diingat Banjarmasin sudah 4 kali berturut turut raih adipura namun masih dikepung sampah, kontradiksi dengan fakta yang ada, janganlah panik bayi ketika menjelang penilaian adipura lalu bersih-bersih.
Sangat berharap banjarmasin tidak hanya memiliki slogan yaitu BAIMAN “Banjarmasin Barasih wan Nyaman”, namun diperlukan keseriusan Pemko dan tindakan kongkritnya agar kebersihan merata di seluruh kota Banjarmasin.
Oleh : Muhammad Pazri, SH. MH
Direktur Borneo Law Firm