Optimalkan Fungsi Bank Sampah, Cara Sang Petahana Tanggulangi Sampah Hingga Menjadi Kota Percontohan di Indonesia

Salah satu kebijakan yang menjadi apresiasi juga dari seluruh Indonesia bahkan dari pemerintah pusat yakni terkait dengan kebijakan perwali nomor 18 tahun 2016 yang berlaku 1 Juni 2016, yaitu larangan penggunaan kantong plastik di minimarket dan retail-retail modern. Ini pertama kali di Indonesia, bahkan inovasi ini mendapatkan apresiasi juga dari banyak kota.

“Hari ini Banjarmasin tidak sendiri melarang penggunaan kantong plastik. Ada 11 kota di Indonesia yang kemudian mengikuti langkah kota Banjarmasin yaitu mengurangi sampah dan sumber plastik,”terang Wali Kota yang menjadikan Kota Banjarmasin ini Kota pertama di di Asia Pasifik yang melarang penggunaan Kantong Plastik.

Tetapi sekali lagi tambahnya, persoalan sampah adalah persoalan perilaku. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang terus-menerus untuk mengurangi timbunan sampah.

Kota Banjarmasin ini kata Ibnu menjadi referensi bagi Indonesia untuk kebijakan strategis pembuangan sampah di Indonesia. Hal itu mendapat apresiasi dari kementerian LHK.

“Jadi sebetulnya Banjarmasin Ini harus kita sadari sebagai sebuah kota yang banyak memberikan inovasi terkait dengan pengurangan sampah kota-kota kota-kota lain di Indonesia,”urainya.

Penulis : Aditya

Pos terkait