Bagi Usaha Mikro Di Banjarmasin Segera Mendaftarkan Diri Kalau Ingin Dapat Bantuan Usaha

Usaha perbengkelan menjadi salah satu usaha mikro yang menjanjikan, namun minimnya bantuan modal membuat usaha ini alami kemunduran

Sementara sampai kapan bantuan usaha ini disalurkan oleh pemerintah, untuk hal ini usaha mikro dapat diusulkan sampai akhir November 2020 apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup banpres produktif, untuk usaha mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.

Sementara masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro apakah bisa mendapatkan bantuan ini, untuk usaha mikro hal ini sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Selain itu persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapatkan benpres produktif untuk usaha mikro.

Menyikapi mengenai banyaknya link yang beredar dalam pengusulan banpres produktif untuk usaha mikro (hoax), hal itu ditanggapi Pemkot Banjarmasin bahwa kementerian koperasi dan UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional, untuk pendaftaran dan tes produktif untuk usaha mikro sudah melalui lembaga pengusul, lembaga pengusul diperoleh dan membuat tata cara pendaftaran baik secara online maupun offline.

Sementara itu, pelaku usaha mikro menerima dana banpres produktif untuk usaha mikro senilai Rp2,4 juta langsung masuk melalui rekening tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya apapun.

Bagaimana persyaratannya, mengacu pada Permenkop dan UKM nomor 6 tahun 2020 tidak menyebutkan bahwa calon penerima bantes produktif usaha mikro harus melampirkan surat keterangan usaha nomor induk berusaha dan izin usaha mikro.

Penulis : Ahmad Yani

Pos terkait