Polres HSU Rutin Lakukan  Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS)

Dalam hal ini Koramil dan Polsek serta Satpol PP juga  BPBD, bagi warga yang tidak disiplin dan tidak mematuhi protokol kesehatan apalagi melanggar Perbup HSU No. 37 Tahun 2020 yang sudah dibuat akan diberikan sanksi tegas oleh Petugas.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Operasi Yustisi berfokus kepada tiga sasaran yakni meliputi orang, tempat dan kegiatan. Petugas gabungan juga akan menyasar tempat keramaian seperti lainnya diantaranya Terminal, maupun potensi konsentrasi kerawanan kumpulnya warga termasuk warung-warung serta rumah makan dan lokasi wisata.

Sanksi akan diberikan terhadap para pelanggar untuk memberi efek jera supaya mematuhi protokol kesehatan, dalam peraturan tersebut, jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya sanksi sosial, teguran tertulis dan penutupan sementara tempat usaha.

“Tim PEDAS akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan, ” tegas Kapolsek Iptu Misransyah.

Reporter  : Darma Setiawan

Editor : Aditya

Pos terkait