Memutus Penyebaran Virus Covid-19, Diskominfo HSU Lakukan Sosialisasikan Perbup No 37 Tahun 2020

Seorang warga yang kedapatan tidak mengindahkan aturan

Walau demikian, dirinya juga tidak menampik akan benar-benar menjaga agar aturan ini dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dijelaskannya, ada sangsi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial, bahkan sangsi material berupa denda sejumlah uang untuk orang atau perseoranganpun telah siapkan.

Dan bagi  pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sangsi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sangsi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan ijin usaha, juga termasuk dalam sangsi perbup ini.

Ditambahkannya, saat ini masih dalam sosialisasi yang  dilakukan oleh  tim dari beberapa unsur atau instansi terkait di antaranya dari kepolisian, TNI, Dinas BPBD dan Satpol PP.

“Pelaksanaan sosialisasi ini dimulai sejak beberapa waktu yang lalu dengan sasaran tempat seperti Pasar pasar yang ada di HSU, warung  makan dan minum, taman, terminal, serta Fasilitas fasilitas umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga bahkan di lokasi perkantoran pemerintah pun tak luput dari sasaran oleh tim penegakan Perbub tersebut,” ungka Jumadi.

Walaupun masih masa sosialisasi tim juga memberikan sangsi kepada warga kedapatan yang tidak menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

Reporter : Darma Setiawan

Editor : Nirma Hafizah

 

Pos terkait