Berkaca pada data yang ada dan mengingat menyia-nyiakan makanan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, diusulkan oleh Tim Kajian kepada presiden untuk dimulainya kampanye nasional untuk tidak menyia-nyiakan makanan.
Berdasarkan berbagai data pada tahun 2016, sampah makanan di Indonesia per tahun mencapai 1, 3 juta ton atau per orang menghasilkan 300 kg sampah makanan per tahunnya. Jika dirupiahkan, 1,3 juta ton sampah makanan itu senilai Rp 27 triliun. Hal ini terutama disebabkan oleh kebiasaan menyisakan makanan yang ironisnya, 19,6 juta penduduk Indonesia masih kekurangan gizi. Jika dikonsumsi, 27 triliun itu dapat memberi makan 28 juta orang per tahunnya.
Pada kesempatan itu, Joko Widodo menjelaskan bahwa dalam mewujudkan ketahanan pangan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebagai acuan yakni, peringatan lembaga pangan dunia FAO (Food and Agriculture Organization) tentang ancaman krisis pangan dunia, substitusi bahan pangan impor yakni beras dan jagung serta mekanisasi pertanian dengan budaya baru berbasisikan petani milenial.
Terkait dengan lumbung pangan, Presiden Joko Widodo menjelaskan, memulai mendata termasuk di dalamnya 168.000 ha dari satu juta lahan gambut untuk ditanami padi, singkong dan jagung, 30.000 ha lumbung pangan yang terletak di dataran tinggi Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang ditanami kentang dan bawang dan potensi lumbung pangan di Merauke, Papua seluas 4,25 juta ha. Disinggung pula oleh Presiden tentang PTP yang memiliki 13,5 juta ha dan masih berpeluang ditanami tanaman pangan.
Pernyataan Presiden tersebut untuk menambahkan usulan Tim Kajian untuk menggunakan lahan-lahan kosong dan tidak produktif yang saat ini dikuasai negara ataupun badan usaha milik negara. Dalam penjelasannya Eko Margiyono saat menjabat Pangdam Jaya / Jakarta telah memulai memanfaatkan lahan kosong di Teluk Naga untuk ditanami tanaman horti kultura.
Selain itu, Firli Bahuri menjelaskan kepada Presiden, dimungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kaitannya alih fungsi lahan. Oleh karena itu, dalam konteks penyediaan lumbung pangan ini, KPK berinisiatip untuk membantu pemerintah dengan mengawal alih fungsi lahan tersebut.