Sementara itu, Ahmad Djauhar mengatakan, dari laporan sementara yang disampaikan Mahmud Marhaba, tampaknya JMSI telah memenuhi persyaratan jumlah minimal pengurus daerah, yakni di 20 provinsi.
Selain itu, setiap Pengurus Daerah JMSI juga telah memiliki minimal 10 anggota berupa perusahaan media siber yang memiliki akta badan hukum yang jelas, baik berupa PT, Yayasan, atau Koperasi.
Ini berarti, JMSI semakin dekat menjadi konstituen Dewan Pers.
Setelah penyerahan tahap awal ini, Pengurus Pusat JMSI segera melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus daerah untuk kesiapan verifikasi Pengurus Daerah JMSI.
“Tentu ini harus diseriusi oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah, sehingga perjuangan dan cita-cita bersama akan terwujud. Meski ada 12 provinsi yang sudah berpengalaman menjalani verifikasi serupa saat berada dalam organisasi sebelumnya, tapi wajib bagi pengurus untuk mempersiapkan hal-hal adminstrasi dengan sebaik-baiknya,” tegas Mahmud Marhaba yang juga CEO Media Kabar Publik.
Sumber : JMSI




















