Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih

Kurnia menegaskan, ada beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.

“Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi yakni Pinangki Sirna Malasari berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK,” ucap Kurnia.

Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif.

Kurnia pun menyayangkan, seharusnya sebagai Ketua KPK, Firli bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung.

“Publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan Firli Bahuri. Karena pada dasarnya KPK ingin dibawa fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan,” tukasnya.

Sumber : JMSI

Pos terkait