Wartaniaga.com, Banjarmasin- Lebih dari sepuluh ribu tenaga kerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) terdampak pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Kadisnakertrans) Kalsel, H Siswansyah, SH.MH saat Media Brief dengan tema RUU Cipta Kerja yang diselenggara PWI Kalsel secara daring, Rabu (15/7).
Menurut Siswansyah, di Kalsel terdapat lebih dari 4.300 perusahaan dan lebih dari 18.000 para pekerjanya terpaksa di PHK serta dirumahkan.
“ Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel hingga akhir Maret kemarin terdapat 52 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang,” jelasnya kepada sejumlah wartawan yang mengikuti Media Brief ini.
Sementara itu, sambung pria yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Sat Pol PP Kalsel ini, ada 34 perusahaan yang sudah memutus hubungan kerja (PHK) dengan karyawannya.
Dikatakannya, semua sektor industri termpak pandemi corona mulai dari perdagangan, jasa hingga pelaku usaha UMKM dan pekerja informal.
“ Sektor UMKM ada 2.141 orang, industri kecil menengah berjumlah 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang serta buruh lepas menempati jumlah paling banyak yakni 10.200 orang,” paparnya merincikan.
Baginya, hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi harapan bagi pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan PHK.
Sementara itu, Prof Dr M Handry Imansyah, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin mengungkapkan sektor perdagangan menjadi paling banyak penyumbang tenaga kerja yang terdampak corona yakni 40.000 orang.
“ Akibat wabah ini permintaan turun 15 persen dan dampaknya pertumbuhan ekonomi Kalsel juga ikut turun sampai berada diangka 1,3 persen,” ungkapnya.




















