Sebelum Surat Edaran terbit, operasi moda transportasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yaitu,
larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi
Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” terang Adita.
Reporter : Mamay
Editor : Riki
Foto : Ist



















