Wartaniaga.com, Banjarmasin- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5/2020). Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel turut prihatin atas kejadian ini dengan melayang surat penangguhan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi atas kasus itu.
Sebagai rekan sesama profesi, JMSI Kalsel merasa perlu untuk menyurati Polda Kalsel dan hadir dalam penyerahan surat, Ketua Milhan Rusdi, Sekretaris AS Lingga dan Wakil Sekretaris Ady Wiryawan.
“Surat yang kami sampaikan mengenai penangguhan penahanan rekan kami langsung kepada Kapolda Kalsel lewat Sekretaris Umum (Sekum), semoga ditanggapi dan disetujui,” kata Ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusli pada Rabu (6/5).
Menurutnya, surat ini hanya untuk meminta penangguhan penahanan sedangkan masalah hukum tetap diserahkan kepada yang berwenang.
“Ini sebagai bentuk simpati dan perhatian kami sebagai sesama jurnalis di banua,” ungkapnya.
Sebelumnya disampaikan Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersehut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.
Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan.
Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.



















