Keringanan atas larangan mudik sebenarnya sudah dimulai dengan memberikan izin kepada maskapai penerbangan Lion Air untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan mulai 3 Mei 2020.
Anehnya, pebisnis masuk dalam kategori yang diizinkan menggunakan pesawat terbang di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebelumnya pebisnis tidak termasuk kategori profesi atau angkutan yang dikecualikan dilarang dalam Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam regulasi itu, beberapa angkutan yang dikecualikan terkait larangan mudik adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Untuk diketahui, berdasarkan data Korlantas Polri hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik atau Senin (27/4), sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa Dan diminta untuk kembali ke daerah asal.
“Sampai hari keempat kemarin (Senin) itu sudah 9.393 untuk Lampung sama Jawa,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin, Selasa (28/4).
Menurutnya data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan di 52 titik pos pemantauan, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri. Mayoritas kendaraan yang diputarbalikan adalah mobil pribadi.
Reporter : Mamay
Editor : Riki
Foto : Hendra Nurdiyansyah



















