Kembangkan BUMN, Aset Daerah dan BMN Bisa Ditawarkan ke Badan Usaha

Kembangkan BUMN, Aset Daerah dan BMN Bisa Ditawarkan ke Badan Usaha

Wartaniaga.com,Jakarta- Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah mengungkapkan ada sejumlah infrastruktur yang berpotensi menjadi aset untuk ditawarkan pada badan usaha dengan konsesi tertentu atau hak pengelolaan terbatas.

Menurutnya, pengelolaan aset negara ini dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang swasta, BUMN, dan badan usaha asing untuk ikut mengelola infrastruktur aset dan Barang Milik Negara (BMN) melalui Perpres No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak PengelolaanTerbatas.

Aset Daerah dan BMN

Ia membeberkan beleid ini telah diteken Presiden Jokowi pada 14 Februari 2018 dan telah berlaku sejak diundangkan yaitu 18 Februari 2020, ada beberapa aset infrastruktur atau BMN yang potensial untuk ditawarkan ke badan usaha dengan skema hak pengelolaan terbatas dalam waktu dekat.

“Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta, sebagian atau seluruh. Beberapa pelabuhan, beberapa jalan tol, dan termasuk PLTU milik PLN juga potensial,” ujar Jokowi.

Pos terkait

banner 468x60