Ibnu Minta Pembangunan Gedung Duta Mall di Hentikan, Sebelum Ada IMB

duta mall

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Soal bangunan bodong milik Duta Mall yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akhirnya disikapi tegas oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Pemko Banjarmasin akan meminta kepada pihak Duta Mall untuk menghentikan pengerjaan gedung parkir 11 lantai itu.

Artinya, Pemko meminta kepada Duta Mall agar menyelesaikan berkas dokumen penerbitan IMB terlebih dulu yang saat ini masih dalam penanganan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan.

sikap tegas Ibnu Sina

“Diberikan waktu sampai kapan penyelesaian IMB,” ujarnya.

Duta Mall sendiri menargetkan pekerjaan gedung baru yang difungsikan untuk parkir pengunjung rampung sebelum bulan Ramadhan 2020.

“Jika sudah selesai haknya bukan lagi masalah IMB, tetapi kewenangan sertifikat layak fungsi (SLF),” ungkap Ibnu.

Ketika sesuai prosedur SOP, Ibnu berkata menerbitkan IMB sangatlah cepat. Hanya butuh waktu 15 hari setelah berkas dokumen diajukan.

Sebab Pemkot telah berupaya memudahkan investor untuk berinvestasi di kota seribu sungai.

Hal demikian berlaku, jika dokumen sudah lengkap seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Andalalin.

“Mereka sudah tiga kali mengajukan perluasan gedung Duta Mall,” ucapnya.
Meski begitu, dia tidak bisa memberi tolerir kepada Duta Mall untuk masalah dampak kepada masyarakat.

Banyak rumah warga Jalan Veteran, Gang 5 Sejati, Kelurahan Melayu yang hanya selemparan batu dengan proyek itu rusak. Diduga akibat imbas pemasangan paku bumi.

“Tetapi yang penting Duta Mall wajib menyelesaikan masalah dengan warga, dampak dari pembangunan,” harapnya.

Seperti yang pernah diberitakan, Pemerintah kota Banjarmasin terkesan dibuat tak berdaya oleh Duta Mall. Meski tak memiliki IMB, mall terbesar di Kalsel itu tetap leluasa mendirikan gedung baru yang ditujukan khusus untuk parkir.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Pengamat kebijakan publik Prof Uhaib As’ad dari Universitas Islam Kalimantan, Banjarmasin, menilai terdapat kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung baru Duta Mall Banjarmasin, dalam hal perizinan atas bangunan baru tersebut yang dilakukan sebelum terbitnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Ia menegaskan setiap pembangunan apapun, tak terkecuali Duta Mall harus memiliki perizinan layaknya membangun sebuah perusahaan, IMB merupakan pintu masuknya, dan merupakan dispensasi atas suatu larangan.

Apalagi Proyek Duta Mall Menyebabkan berdampak Pada Kediaman Warga disekitarnya.

Editor / Foto : Hamdani

Pos terkait