Wartaniaga.com, Tanah Bumbu – Operasi Zebra Intan 2019 yang dilaksanakan selama 2 minggu sejak tanggal 23 Oktober 2019 telah terjaring sebanyak 741 unit sepeda motor.
Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Arief Prasetya S.I.K memaparkan sebanyak 143 unit sepeda motor yang mengalami penyitaan karena tidak di lengkapi surat menyurat kendaraan bermotor.
“Kalau sekedar tidak ada sepion dan perlengkapan yang lain sifatnya petugas hanya memberikan teguran simpatik,” ucapnya saat jumpa pers, Rabu, (6/11/19).

Ia menjelaskan kalau kendaraan tidak memiliki surat kendaraan bermotor di indikasi dari hasil pencurian maupun dari hasil kejahatan lain.
Pelanggaran Terjaring Zebra Intan
Adapun total pelanggaran terjaring Zebra Intan yang behasil ditilang sebanyak 804 kasus, adapun 110 perkara yang hanya merupakan teguran. Karena selain menilang Jajaran Polantas Polres Tanbu juga memberikan peringatan yang sifatnya teguran simpatik kepada para pelanggar ringan.
Mayoritas pelanggar didominan di usia
Usia 26 hingga 30 tahun, 278 pelanggar
Usia kurang dari 15 tahun 10 pelanggar
dan usia 16 hingga 20 tahun 54 pelanggar.
Wakapolres Kompol Arief himbauan kepada Masyarakat yang mempunyai putra putri di bawah umur, sebaiknya jangan memberi kebebasan berkendaran.
Reporter : Bambang
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Bambang




















