Polres Tala Amankan Pemilik Bandsaw dan Sopir Truck

Polres Tala Amankan Pemilik Bandsaw dan Sopir Truck

Wartaniaga.com, Pelaihari – Kepolisian Resort (Polres) Tanah Laut berhasil mengamankan satu pemilik pabrik kayu atau sering disebut pengusaha Bandsaw dan satu sopir truck yang membawa kayu serta tiga armada truck yang diduga sedang menjalankan bisnis illegal logging.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 10 oktober 2019 yang lalu, pihak Polres Tanah Laut mengamankan ribuan meter kubik kayu log jenis meranti campuran tanpa di lengkapi dokumen, di duga kayu-kayu tersebut ilegal, hasil dari pembalakan liar di hutan sekitar desa Pasir Putih kecamatan Kintap, Tanah Laut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polres Tala Amankan Pemilik Bandsaw dan Sopir Truck

Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan mengungkapkan selain kayu-kayu tersebut, Polisi temukan empat bandsaw yang juga penuh dengan tumpukan kayu, pemilik bandsaw dengan inisial AW turut diamankan guna dimintai keterangan.

”Tiga unit truk dan seorang sopir berinisial HSN turut diamankan, salah satu truk ditemukan dalam keadaan terbalik karena berusaha kabur dari kejaran petugas, sementara dua orang sopirnya melarikan diri,” bebernya kepada wartaniaga.com, Jumat (18/10).

Sentot menambahkan saat ini tim dinas kehutanan provinsi Kalimantan Selatan sedang melakukan pengukuran dan menghitung kayu-kayu log tersebut, selanjutnya kayu-kayu tersebut akan di lelang, karena dalam kasus ini yang di rugikan adalah negara, maka hasil dari lelang akan di serahkan kepada negara.

“Pemilik kayu – kayu tersebut sudah teridentifikasi, saya himbau agar segera menyerahkan diri ” tegas Sentot.

Ia menghimbau kepada para pemilik kayu log hasil pembalakan liar di desa Pasir Putih kecamatan Kintap agar segera menyerahkan diri.

Reporter : Toni Widodo
Editor : Mukta
Foto : Toni

Pos terkait

banner 468x60