Wartaniaga.com, Banjarmasin -Tidak bisa menunjukan KIR, Nurdiansyah, Supir angkutan pikap terpaksa di tilang saat terjaring razia oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka, sungai Lulut, Banjarmasin, Senin(28/10).
Nurdin hanya bisa memperlihatkan surat keterangan uji sementara untuk angkutan yang ia bawa. Bahkan perpanjangan surat itu sudah tiga kali. Sejak tahun 2018 hingga surat terakhir masa berlaku tertulis tangga 30 Februari 2019.
Ketika ditanya petugas mengenai buku KIR dan surat keterangan uji sementara itu, Udin tidak bisa mengelak dan hanya bisa mengatakan dirinya hanya diberikan surat tersebut untuk membawa barang.
“Saya hanya sopir pak,” ucapnya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus, terkait itu yang bersangkutan sebenarnya bisa saja langsung mengurus di Banjarmasin dan bisa mendapatkan buku KIR dalam satu hari.
“Surat keterangan uji sementara ini bisa saja kelur satu hari, ” katanya.
Selain temuan surat keterangan uji sementara, pihaknya juga menemukan kontainer tanpa lock atau kunci. Yunus menegaskan, keberadaan kunci sangatlah penting apalagi untuk kontainer yang meangkut peti kemas.
“Pengusaha atau sopir juga harus memperhatikan angkutan mereka. Selain demi keamanan pengemudi, juga untuk keamanan oranglain di jalan raya” tambahnya.
Giat yang saat itu dilakukan bersama pihak Satlantas Polsek Banjarmasi Timur itu ada 2 unit kendaraan roda dua yang terjaring. Kemudian 12 unit angkutan yang didominasi oleh pelanggaran kelengkapan surat menyurat berkendara.
Reporter : Zakir
Editor : Hamdani
Foto : Zakir