RUU Pemasyarakatan “Delay”, Pembaruan Hukum Terganggu

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Penundaan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) pemasyarakatan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat berdampak pada kelancaran pembaruan pelaksanaan hukum pidana di Indonesia.

Kepala Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B, Pelaihari, Budi Suharto, Mengatakan penundaan RUU pemasyarakatan berdampak pada tertundanya penanganan over kapasitas rutan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penundaan RUU juga berdampak pada, penekanan angka residivis, lemahnya perlindungan kelompok rentan, kebijakan partisipasi masyarakat,” ungkapnya saat sosialisasi RUU pemasyarakatan (26/9).

Menurutnya, penundaan RUU pemasyarakatan juga berdampak pada tata cara penilaian dan pembinaan narapidana serta tata kelola penyelenggaraan pemasyarakatan.

Budi mengakui pentingnya perubahan RUU pemasyarakatan sangat penting dan mendesak untuk di lakukan karena masih terjadi tumpah tindih sistem penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Perubahan itu harus dilakukan agar pemahaman tentang definisi ataupun makna pemasyarakatan dalam penyelenggaraan sistem tidak tumpang tindih,” bebernya.

Sementara itu keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dengan cara pengusulan program pemasyarakatan pembimbingan mantan narapidana dan anak binaan, serta penelitian mengenai pemasyarakatan.

Adapun sosialisasi RUU pemasyarakatan di laksanakan di aula pengayoman Rutan kelas II B Pelaihari, jln.A. Syairani Pelaihari dan dihadiri oleh Agung Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Pelaihari, Hj. Masdariah dari Pengadilan Negeri Pelaihari, Kapten Inf. Sumaryanto Pasi Pers Kodim 1009/Pelaihari, Eliza Meilani dari Dinas Sosial Tanah Laut, M. Lutfhi dari BNNK Tanah Laut, Kepala Desa dan BEM Politeknik Tanah Laut.

Reporter : Tony Widodo
Editor : Mukta
Photo : Tony Widodo

Pos terkait

banner 468x60