Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pasca tutupnya ritel Indomaret dekat Bandara Syamsudinnoor berimbas pada belasan toko lainnya. Pasalnya, selain berani mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Pemkot Banjarbaru, hingga kini, belasan minimarket lainnya ternyata masih belum memiliki izin usaha.
Hal ini, membuat Pemkot geram akibat belum ada itikad baik dari pengusaha ritel tersebut. Bahkan, sempat mendapat teguran keras dari Sekdako Banjarbaru karena izin usaha mereka belum juga terbit sampai sekarang.
Padahal, tidak hanya itu, Indomaret yang berdiri megah saat ini ternyata juga tidak memenuhi syarat standart keselamatan yang memadai bagi pelanggan, akibat terlalu dekat dengan landasan pacu pesawat.
Menanggapi itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat-Pol PP) Kota Banjarbaru, Bahrain, mengatakan pihak Indomaret sudah mendapatkan teguran keras langsung oleh Sekdako akibat izin usaha belum terbit.
“Pihaknya sudah mendapatkan teguran keras dari Sekdako, akibat izin usaha belum terbit bahkan sudah melanggar aturan yang ada,” ujarnya kepada Wartaniaga.com, Senin (9/9).
Ia menambahkan, data yang di terima oleh Sat-Pol PP Kota melalui Pemkot, ada 11 toko Indomaret lainnya yang belum memiliki izin usaha termasuk dekat Bandara Syamsudinnor. Namun, hingga saat ini, petugas penegak perda tersebut enggan menyebutkan dimana saja tempatnya.
“Untuk 11 yang ini, kami tidak bisa memberikan,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kota Banjarbaru, Anshori, mengungkapkan pihak Indomaret hingga saat ini, masih belum memiliki izin usaha yang sah dari pusat. Bahkan, Angkasa Pura pun belum memberikan rekomendasi lanjutan kepada Indomaret.
“Kemarin sempat Angkasa Pura lah yang memberikan rekomendasi, tapi karena terbentur dengan belum turun izin usaha dari pusat, maka pihaknya tidak lagi memberikan izin pada Indomaret,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan boleh tidaknya IMB hanya Angkasa Pura dan Kemenhub Pusat yang mempunyai keputusan. Namun, hal ini, akibat belum terbitnya izin usaha dari pusat maka toko tersebut harus tutup sementara, bahkan, apabila beroperasi tanpa izin maka akan di tutup permanen. Maka dari itu, Pihaknya harus menunggu sampai proses pelegalan dari pusat keluar.
“Yang boleh merekomandasikan tidaknya IMB itu, ya Angkasa Pura dan Kemenhub tapi karena dari pusat belum mengeluarkan penerbitan izin usahanya makanya di tutup lah sementara, jadi pihaknya harus menunggu sampai izin tersebut keluar, baru boleh beroperasi,”
Saat di tanya mengenai jumlah belasan Indomaret belum memiliki izin usaha, Anshori enggan menjawab. Padahal, usaha ini jelas sudah berdiri selama dua tahun yang lalu, namun pemkot masih saja kecolongan.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan