Wartaniaga.con,Banjarmasin-Memiliki kendaraan bermotor khusunya mobil dengan nomor polisi yang unik dan khusus rasanya menjadi salah satu kebangaan bagi sang pengendara. Tidak sedikit ditemukan di jalan, plat mobil atau motor yang menunjukan nama pemilik, kata-kata unik dan lainnya.
Namun bolehkan masyarakat memiliki dan menggunakan nomor seperti, bagaimana cara untuk meilikinya serta berapa biaya yang harus dikeluarkan ?. Berdaraskan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yang berlaku untuk Kepolisian Republik Indonesia, masyarakat diperbolehkan memiliki plat kendaraan sesuai keinginannya.
Berikut Tarif yang harus anda kelurakan jika ingin memiliki nomor cantik pada mobil berdasarkan PP No 60 Tahun 2016.
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan :
NRKB Pilhan untuk 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (Blank) Rp 20.000.000,-
- Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000,-
NRKB Pilhan untuk 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (Blank) Rp 15.000.000,-
- Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000,-
NRKB Pilhan untuk 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (Blank) Rp 10.000.000,-
- Ada huruf di belakang angka 7.500.000,-
NRKB Pilhan untuk 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (Blank) 7.500.000,-
- Ada huruf di belakang angka 5.000.000,-
Nah, anda tinggal menentukan nomor yang diinginkan dan membayar biaya resmi ini, maka plat mobil anda akan berbeda dengan mobil-mobil pada umumnya.
Editor : Didin Ariyadi