Dua Komisi DPR RI Tolak Kenaikan BPJS

Wartaniaga.com,Jakarta- Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

“Dua Komisi yakni  IX dan XI  tegas  menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (2/9).

Dirinya juga menyampaikan kesimpulan lainnya yakni Komisi IX dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.

Kedua komisi DPR RI itu meminta  pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

“ Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah” pintanya .

Beberapa kesimpulan lainnya yang dihasilkan dalam Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI antara lain perbaikan sistem pelayanan kesehatan, managemen iuran, penyelesaian penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, dan sebagainya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana akan menaikan iuran BPJS hingga 100 persen. Hal ini banyak mendapat tantangan di masyarakat hingga DPR RI yang melihat kondisi ekonomi rakyat.

Editor : Didin Ariyadi

Pos terkait