Wartaniaga.com, Banjarmasin – Perpindahan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur saat ini menjadi menarik jadi pembahasan jika ditengok dari tinjauan sisi historis, mengingat pemindahan ini bukan yang pertama kalinya dan bukan sebuah hal baru.
Ahli Sejarah Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Mansyur S.Pd, M.Hum menjelaskan berawal dari proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang ditandai dengan pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno dan Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Sejak saat itulah, Jakarta menjadi Ibukota Republik Indonesia secara de facto.
Kemudian beberapa saat sesudah itu muncul pasukan tentara Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang membonceng sekutu masuk ke Indonesia untuk kembali merebut jajahan sebelumnya yang sempat diambil alih oleh Jepang.
“Tentunya berdampak keamanan Jakarta sebagaimana Ibukota NKRI tersebut terancam, ” tuturnya kepada wartaniaga.com, Jum’at (30/8).
Ia menceritakan dengan kekuatan Belanda yang bisa menduduki Jakarta pada tanggal 29 September 1945 mengakibatkan semakin terdesaknya keamanan Ibukota saat itu, tanggal 2 Januari 1946 Sultan HB IX mengirimkan kurir ke Jakarta dan menyarankan agar Ibukota NKRI dipindah ke Yogyakarta. Tawaran Sultan diterima oleh Soekarno, sehingga tanggal 4 Januari 1946 Ibukota NKRI resmi pindah ke Yogyakarta.
“Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemindahan secara diam-diam pada tengah malam dengan menggunakan kereta api ke Yogyakarta,” ucapnya.
Kemudian 2 tahun berikutnya pada tanggal 19 Desember 1948, Yogyakarta diserang oleh pasukan militer Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, sehingga Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan di Pulau Bangka. Sjafruddin Prawiranegara pun mendapat amanat untuk membentuk pemerintahan darurat di Bukittinggi yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
“Tujuh bulan kemudian, tepatnya tanggal 6 Juli 1949, Soekarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta,” Tambahnya.
Selanjutnya Mansyur mengungkapkan sekembalinya Soekarno Hatta dari pengasingan langsung mengembalikan amanat pemerintahan Negara dan membubarkan PDRI secara resmi pada 13 Juli 1949. Yogyakarta kemudian menjadi Ibukota Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Pada tanggal 17 Agustus 1949, RIS dibubarkan dan Jakarta kembali menjadi Ibukota Republik Indonesia secara defacto,” paparnya.
Akibat perkembangan dan dinamika politik Nasional serta Internasional, baru pada tanggal 28 Agustus 1961, Jakarta secara de jure menjadi Ibukota Indonesia. Ditandai dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai Ibukota Negara tersebut pun diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Sejak saat itu Jakarta menjadi Ibukota RI hingga pada tanggal 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur. “Ibukota baru tersebut akan dibangun di antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ditargetkan mulai dapat digunakan pada tahun 2024,” Tungkasnya.
Menurut Mansyur, Pada masa awal kemerdekaan dan revolusi fisik tahun 1946-1949, pemindahan Ibukota RI bersifat darurat dan memang tidak direncanakan. Berbeda dengan pemindahan Ibukota RI tahun 2019, sudah melalui perencanaan panjang dan kajian kelayakan. Melalui rapat terbatas pemerintah pada tanggal 29 April 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan Ibukota Negara ke luar Pulau Jawa.
“Pemindahan Ibukota ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,” tutupnya.
Reporter : Mg 01
Editor : Erwand
Foto : Mg 01




















