Tindak Tegas Pelanggar UU Perlindungan Konsumen

Wartaniga.com,Banjarmasin-Konsumen cerdas pelaku usaha profesional, jelas H. Muhammad Zaini.SH,MH mengawali perbincangan dengan Wartaniaga.com saat disambangi di Kantornya Jalan Kertak Baru Banjarmasin.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, yang sehari hari berprofesi sebagai Notaris dan juga aktif mengamati soal ke konsumenan di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatakan memang persoalan perlu kerjasama semua pihak yang terkait.

H.Muhammad Zain,SH.MH

“Mencerdaskan konsumen itu bukanlah persoalan sederhana, sebab untuk mewujudkannya perlu kerjasama banyak pihak, bukan hanya Pemerintah seperti, Dinas Perdagangan dan Balai POM tapi peran serta pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat juga harus aktif disamping peranan media, sementara itu para penegak hukum juga harus menindak tegas tatkala ada pelaku usaha melanggar UU Perlindungan Konsumen” paparnya.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Kalsel ini, semua komponen diatas harus melakukan peranannya masing masing dan mustahil konsumen terlindungi bila pelaku usaha dibiarkan melakukan penjualan barangnya tidak taat ketentuan seperti soal pelabelan, ijin edar dan masa kadaluarsa.

“Pemerintah juga harus rajin untuk melakukan edukasi ke masyarakat seperti penyuluhan langsung ke sekolah sekolah, organisasi kemasyarakatan, atau memberdayakan lembaga lembaga perlindungan konsumen” saranya.

Ditambahkan Zaini, pihaknya sering menemui adanya barang makanan yang diperjual belikan baik di pasar modern maupun pasar tradisional tidak layak edar, seperti kadaluarsa atau kemasan yang rusak atau penyok. “ Nah ini kan perlu ditarik” tandas politis senior Pdi Perjuangan ini .

Selain itu, tambahnya juga sering beredar makanan yang mengandung Bahan Berbahaya (B2) seperti kandungan zat berbahaya seperti pewarna atau borax dan pengawet lainnya. Semua ini perlu disikapi secara bijak oleh pemerintah bersama sama pihak terkait.

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Birhasani menerangkan sengketa antar konsumen dan pelaku usaha di 2018 sebanyak 16 kasus 2 kasus tidak bisa dipersidangkan karena pada saat itu ada yang tidak bisa berhadir.

” Sedang untuk pertengahan 2019 ini sudah masuk 25 kasus dan alhamdulillah ada 18 kasus yang sudah diselesaikan,” ujar Birhasani.

Itu sebagai bukti bahwa konsumen Kalsel sudah mulai cerdas dan mengerti dalam menggunakan hak-haknya dan berani menuntutnya’ ujarnya disela-sela acara Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen di Banjarmasin, Senin (24/6).

Dijelaskannya, di antara kasus yang belum selesai itu adalah kasus listrik antara PLN dan konsumen masing-masing bersih keras. “Sesuai peraturannya silahkan mereka membuka perkara dipengadilan dalam menyelesaikan kasus itu” papar Birhasani.

Dirinya mengungkapkan, apabila kesalahan pelaku usaha, harus ada ganti rugi sesuai yang diderita oleh konsumen semisal pencemaran nama baik dan ganti rugi fisik. “ Kita siap memjadi jembatan sengketa konsumen” ujarnya mengakhiri.

Reporter : Edhy Dharmawan
Editor : Y Erwanda
Foto : Edhy Dharmawan

Pos terkait

banner 468x60