Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hampir semua jenis mulai dari Pertalite hingga Pertamina Dex . Kenaikan rata-rata sebesar 7 persen dari harga semula.
Dikutip dari situs resmi Pertamina, kenaikan ini berlaku seluruh Indonesia mulai hari Rabu (10/10) pukul 11:00 WIB.
Penetapan ini mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, penyesuaian ini merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik dimana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus 80 dolar per barel,
Meski demikian, harga yang ditetapkan disetiap provinsi dan derah berbeda. Khsus Kalimantan Selatan, berdasarkan situs www.pertamina.com harga yang ditetapkan sebagai berikut :
Pertalite Rp8,000
Pertamax Rp10,600
Pertamax Turbo Rp12,450
Dexlite Rp10,700
Pertamina Dex Rp12,100
Solar Non Subsidi Rp10,250
Minyak Tanah Non Subsidi Rp12,980